Langsung ke konten utama

Permulaan tarikh bagi umat islam

Menurut riwayat para ulama ahli tarikh yang masyhur,  bagi umat islam permulaan tarikh Hijriyah adalah semenjak masa Umar ibnul Khaththab r. a menjadi khalifah sebagaimana telah dikisahkan bahwa.
Pada suatu hari Umar menerima sepucuk surat dari sahabat Abu Musa Al-Asy'ari r. a surat itu tidak dibubuhi hari dan tanggal pengiriman.  Oleh sebab itu Umar berpendapat alangkah baiknya jika surat-surat itu dibubuhi tarikhnya yaitu hari dan tanggalnya,  supaya surat-surat itu mudah diurusnya,  mana yang lama dan mana yang baru.
Sehubungan dengan itu beliau lalu mengadakan musyawarah dengan orang-orang yang terpandang,  musyawarah itu hanya membicarakan masalah tarikh.  Dalam permusyawarat itu diputuskan secara bulat oleh sekalian yang hadir bahwa tarikh islam perlu disusun dan dimulai dengan hari hijrahnya Nabi Muhammad Saw,  Umar r. a.  setuju juga terhadap keputusan itu dan dia berkata,  "tetaplah kita memulai tarikh dengan hijrahnya Nabi Saw, karena dengan hijrah ini Allah memisahkan sesuatu yang hak dari yang batil,  membedakan sesuatu yang benar dari yang salah".
Setelah permulaan tarikh itu diputuskan,  orang-orang yang hadir membicarakan permulaan bulan yang baik digunakan dalam setiap tahun islam,  setelah didiskusikan dengan semasak-masaknya,  akhirnya diputuskan dengan suara bulat bahwa bulan yang digunakan untuk permulaan tahun islam adalah bulan Muharram,  karena pada bulan inilah orang-orang yang selesai melaksanakan ibadah Haji pulang ketempatnya masing-masing.
Dengan keputusan itu,  seolah-olah hijran Nabi Saw, itu jatuh pada bulan Muharram, padahal hijrah Nabi Saw,  itu jatuh pada bulan Rabi'ul awwal,  jadi kurang dua bulan,  walahpun demikian semua yang hadir dengan suara bulat memutuskan bahwa bulan Muharram itulah yang paling tepat dan layak dipandang sebagai permulaan tahun didalam islam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Jamak dengan Isim Jamak dan Isim Jenis Jam'i

1. Jamak adalah kata yang menunjukan kepada sekumpulan uhad (satu-persatu afrad atau unit) yang penunjukannya sebagaimana ‘athaf  satu-persatu mufrad kepada mufrad sebelumnya. Misalnya: ﺟﺎﺀ ﺭﺟﺎ ﻝ Rijaalun adalah jamak dari rajulun, Jadi kata rajulun adalah mufradnya, Maka maknanya sama dengan dikatakan : ﺟﺎﺀ ﺭﺟﻞ ﻭ ﺭﺟﻞ ﻭ ﺭﺟﻞ ﻭ ﺭﺟﻞ ﻭ ﺭﺟﻞ ...... ﺍﻟﺦ Dhamir yang digunakan untuk menunjuki Kalimat tersebut haruslah dhamir jamak, namun adakalanya Jamak Taksir berada pada Manzilah Taknis (taknis mufrad) seperti jamak taksir dari benda mati ataupun Isim Maknawi (ma’qul/ghairu mahsus). Tiada pula disifatkan kecuali dengan kata sifat berbentuk Jamak, dan tidak boleh dijadikan sebagai Tamyiz berdasarkan atas pendapat Shahih. Jamak pada memiliki bentuk atau wazan yang ma’ruf, serta memiliki mufrad dari sagi lafaz maupun makna. Namun adapula yang tidak memiliki mufrad namun berada dalam wazan jamak, misalnya wazan sighat muntahal jumu’. Jamak terbagi Tiga macam : Jamak Taksir Jamak Taksi...

Perbedaan Masdar dengan Isim Masdar dan Isim Dzat

Masdar adalah lafadh yang menunjukan makna huduts ( peristiwa ) tanpa disertai zaman serta memuat huruf fi'ilnya secara lafdhan. contoh : 'Alima - 'Ilman,  Qaatala - Qitaalan ( ﻋﻠﻢ ﻋﻠﻤﺎ  ﻗﺎﺗﻞ ﻗﺘﺎﻻ ) Isim Masdar adalah lafadh yang menunjukan makna huduts tanpa disertai zaman namun tidak memuat semua huruf fi' ilnya bahkan kadang dikurangi baik secara lafdhi maupun taqdiri tanpa ada ganti. Contoh : Kallama - Kalaaman, Tawaddhaa - Wudhuan ( ﺗﻮﺿﺄ ﻭﺿﻮﺃ ﻛﻠّﻢ ﻛﻼﻣﺎ ) jika ada lafadh yang tidak mempunyai makna huduts tetapi memuat semua huruf fi'ilnya maka di namakan isim dzat. Contoh : Kahala - Kuhlan ( calak ), Dahana - Duhnan ( minyak ) ( كحل  كحلا  دهن  دهنا)

Dalil Tahlil Hari ke 3, 7, 25, 40, Setahun dan Hari Keseribu Di Kerjakan oleh Umar dan Ulama-Ulama Salaf

Inilah Dalil tahlilan Jumlah Hari 3, 7, 25, 40, 100, (setahun) dan 1000 hari, dari kitab Ulama Ahlusunnah Wal Jama’ah ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺍﻟﺪﻋﺎﺀ ﻭﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﻫﺪﻳﺔ ﺇﻟﻰﺍﻟﻤﻮتى ﻭﻗﺎﻝ ﻋﻤﺮ : ﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﺪﻓﻨﻰ ﺛﻮﺍﺑﻬﺎ ﺇﻟﻰ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻳﺎﻡ ﻭﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﻓﻰ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻳﺎﻡ ﻳﺒﻘﻰ ﺛﻮﺍﺑﻬﺎ ﺇﻟﻰ ﺳﺒﻌﺔ ﺃﻳﺎﻡ ﻭﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﺴﺎﺑﻊ ﻳﺒﻘﻰ ﺛﻮﺍﺑﻬﺎ ﺇﻟﻰ ﺧﻤﺲ ﻭﻋﺸﺮﻳﻦ ﻳﻮﻣﺎ ﻭﻣﻦ ﺍﻟﺨﻤﺲ ﻭﻋﺸﺮﻳﻦ ﺇﻟﻰ ﺃﺭﺑﻌﻴﻦ ﻳﻮﻣﺎ ﻭﻣﻦ ﺍﻷﺭﺑﻌﻴﻦ ﺇﻟﻰ ﻣﺎﺋﺔ ﻭﻣﻦ ﺍﻟﻤﺎﺋﺔ ﺇﻟﻰ ﺳﻨﺔ ﻭﻣﻦ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﺇﻟﻰ ﺃﻟﻒ ايام (الحاوي للفتاوي ,ج:۲,ص: ١٩٨ Artinya : Rasulullah saw bersabda: “Doa dan sedekah itu hadiah kepada mayit.” Berakata Umar : “ sedekah setelah kematian maka pahalanya sampai tiga hari dan sedekah dalam tiga hari akan tetap kekal pahalanya sampai tujuh hari, dan sedekah tujuh hari akan kekal pahalanya sampai 25 hari dan dari pahala 25 sampai 40 harinya akan kekal hingga 100 hari dan dari 100 hari akan sampai kepada satu tahun dan dari satu tahun sampailah kekalnya pahala itu hingga 1000 hari.” Referensi : (Al-Hawi lil Fatawi Juz II Hal 198)