Langsung ke konten utama

Orang-orang yang mula-mula mengumpulkan tarikh nabi Muhammad SAW

Seperti yang telah disebutkan dalam kitab-kitab tarikh Islam yang masyhur,  orang-orang yang mengumpulkan tarikh atau riwayat nabi Muhammad SAW dan sahabat-sahabat beliau adalah Imam Az-Zuhri yang wafat pada 124 H,  dia adalah seorang ulama besar diMekah dan sekitarnya pada masa itu,  sepanjang riwayatnya,  beliau termasuk salah seorang yang menghimpun hadits-hadits Nabi Saw,  sebagaimana yang riwayatnya hingga kini masih dapat diketahui dalam kitab-kitab Musthalahul Hadits.  Sepanjang penjelasan Ustadz Muhammad Muhyiddin Abdul Hamid,  dalam muqaddimah Siratun Nabi karangan Ibnu Hisyam,  orang yang mula-mula menulis dan menyusun perjalanan hidup Nabi Saw.  adalah Urwah bin Az-zubair bin Al-awwam dan tiga orang temannya yang hidup seabad dengan dia, yaitu Abban bin Utsman bin Affan,  Syurahbil bin Sa'ad dan Wahab bin Munabbih,  empat orang itu  berasal dari golongan Ulama besar pada abad pertama Hijriyah,  sesudah mereka barulah datang tiga orang Ulama Besar yang menulis dan menyusun perjalan Nabi Saw, yaitu Ashim bin Qatadah bin Al-anshari,  Muhammad bin Muslim Az-zuhri dan Abdullah bin Abu Bakar Al-anshari,  mereka itu hidup diabad kedua Hijriyah,  sesudah itu barulah datang beberapa orang Ulama yang menulis dan menyusun perjalanan Nabi Saw,  diantaranya adalah Musa bin Aqabah Al-madani,  Ma'mar bin Rasyid Al-yamani dan Muhammad bin Ishak bin Yasar.
Berdasarkan penjelasan tersebut dapatlah kita ketahui bahwa orang yang pertama mengumpulkan tarikh Nabi SAW itu bukanlah Imam Az-zuhri karena dia termasuk kedalam golongan Ulama angkatan kedua,  sebagaimana yang tersebut itu.  Namun oleh sebahagian Ulama ahli tarikh dipopulerkan bahwa Az-zuhri adalah orang yang pertama mengumpulkan dan menyusun tarikh atau riwayat perjalanan Nabi SAW.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Jamak dengan Isim Jamak dan Isim Jenis Jam'i

1. Jamak adalah kata yang menunjukan kepada sekumpulan uhad (satu-persatu afrad atau unit) yang penunjukannya sebagaimana ‘athaf  satu-persatu mufrad kepada mufrad sebelumnya. Misalnya: ﺟﺎﺀ ﺭﺟﺎ ﻝ Rijaalun adalah jamak dari rajulun, Jadi kata rajulun adalah mufradnya, Maka maknanya sama dengan dikatakan : ﺟﺎﺀ ﺭﺟﻞ ﻭ ﺭﺟﻞ ﻭ ﺭﺟﻞ ﻭ ﺭﺟﻞ ﻭ ﺭﺟﻞ ...... ﺍﻟﺦ Dhamir yang digunakan untuk menunjuki Kalimat tersebut haruslah dhamir jamak, namun adakalanya Jamak Taksir berada pada Manzilah Taknis (taknis mufrad) seperti jamak taksir dari benda mati ataupun Isim Maknawi (ma’qul/ghairu mahsus). Tiada pula disifatkan kecuali dengan kata sifat berbentuk Jamak, dan tidak boleh dijadikan sebagai Tamyiz berdasarkan atas pendapat Shahih. Jamak pada memiliki bentuk atau wazan yang ma’ruf, serta memiliki mufrad dari sagi lafaz maupun makna. Namun adapula yang tidak memiliki mufrad namun berada dalam wazan jamak, misalnya wazan sighat muntahal jumu’. Jamak terbagi Tiga macam : Jamak Taksir Jamak Taksi...

Perbedaan Masdar dengan Isim Masdar dan Isim Dzat

Masdar adalah lafadh yang menunjukan makna huduts ( peristiwa ) tanpa disertai zaman serta memuat huruf fi'ilnya secara lafdhan. contoh : 'Alima - 'Ilman,  Qaatala - Qitaalan ( ﻋﻠﻢ ﻋﻠﻤﺎ  ﻗﺎﺗﻞ ﻗﺘﺎﻻ ) Isim Masdar adalah lafadh yang menunjukan makna huduts tanpa disertai zaman namun tidak memuat semua huruf fi' ilnya bahkan kadang dikurangi baik secara lafdhi maupun taqdiri tanpa ada ganti. Contoh : Kallama - Kalaaman, Tawaddhaa - Wudhuan ( ﺗﻮﺿﺄ ﻭﺿﻮﺃ ﻛﻠّﻢ ﻛﻼﻣﺎ ) jika ada lafadh yang tidak mempunyai makna huduts tetapi memuat semua huruf fi'ilnya maka di namakan isim dzat. Contoh : Kahala - Kuhlan ( calak ), Dahana - Duhnan ( minyak ) ( كحل  كحلا  دهن  دهنا)

Dalil Tahlil Hari ke 3, 7, 25, 40, Setahun dan Hari Keseribu Di Kerjakan oleh Umar dan Ulama-Ulama Salaf

Inilah Dalil tahlilan Jumlah Hari 3, 7, 25, 40, 100, (setahun) dan 1000 hari, dari kitab Ulama Ahlusunnah Wal Jama’ah ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺍﻟﺪﻋﺎﺀ ﻭﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﻫﺪﻳﺔ ﺇﻟﻰﺍﻟﻤﻮتى ﻭﻗﺎﻝ ﻋﻤﺮ : ﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﺪﻓﻨﻰ ﺛﻮﺍﺑﻬﺎ ﺇﻟﻰ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻳﺎﻡ ﻭﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﻓﻰ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻳﺎﻡ ﻳﺒﻘﻰ ﺛﻮﺍﺑﻬﺎ ﺇﻟﻰ ﺳﺒﻌﺔ ﺃﻳﺎﻡ ﻭﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﺴﺎﺑﻊ ﻳﺒﻘﻰ ﺛﻮﺍﺑﻬﺎ ﺇﻟﻰ ﺧﻤﺲ ﻭﻋﺸﺮﻳﻦ ﻳﻮﻣﺎ ﻭﻣﻦ ﺍﻟﺨﻤﺲ ﻭﻋﺸﺮﻳﻦ ﺇﻟﻰ ﺃﺭﺑﻌﻴﻦ ﻳﻮﻣﺎ ﻭﻣﻦ ﺍﻷﺭﺑﻌﻴﻦ ﺇﻟﻰ ﻣﺎﺋﺔ ﻭﻣﻦ ﺍﻟﻤﺎﺋﺔ ﺇﻟﻰ ﺳﻨﺔ ﻭﻣﻦ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﺇﻟﻰ ﺃﻟﻒ ايام (الحاوي للفتاوي ,ج:۲,ص: ١٩٨ Artinya : Rasulullah saw bersabda: “Doa dan sedekah itu hadiah kepada mayit.” Berakata Umar : “ sedekah setelah kematian maka pahalanya sampai tiga hari dan sedekah dalam tiga hari akan tetap kekal pahalanya sampai tujuh hari, dan sedekah tujuh hari akan kekal pahalanya sampai 25 hari dan dari pahala 25 sampai 40 harinya akan kekal hingga 100 hari dan dari 100 hari akan sampai kepada satu tahun dan dari satu tahun sampailah kekalnya pahala itu hingga 1000 hari.” Referensi : (Al-Hawi lil Fatawi Juz II Hal 198)