Langsung ke konten utama

Cara Membayar Fidyah Sembahyang, Puasa Dan Kifarat Sumpah Dengan Cara Taqlid Kepada Mazhab Imam Hanafi

1 waktu tinggal sembahyang fidiyahnya 1 sak, 1 sak menurut imam hanafi 2 bambu 3 kaha.
1 hari 1 malam 5 waktu sembahyang wajib + witir, karena witir menurut Mazhab Hanafi adalah Wajib,  berarti 1 hari 1 malam 6 waktu Sembahyang Wajib 6 x 2 bambu 3 kaha = 16 bambu 2 kaha.
1 bambu bila diuangkan = 15.000, 15.000x 16 + 7.500 = 247.500 dikali dengan satu bulan 247.500 x 30 = 7.425.000 dikali satu tahun 7.425.000 x 12 = 89.100.000 dikali dengan 50 tahun, 89.100.000 x 50 = 4.455.000.000.
Baru dikali dengan harga emas satu mayam berapa dan emas yang ada tersedia berapa, baru dilihat mencukupinya dengan harga emas 4.455.000.000, untuk berapa kali ditolak untuk satu-satu orang.
Fidiyah puasa untuk satu orang 1 bulan 30 sak, dikali dengan 50 tahun atau 50 bulan diuangkan dengan harga beras satu bambu 15.000 = 61.500.000.
( satu mud menurut mazhab imam syafi'ie 1, 1/2 kaha).
( 1 sak menurut imam syafi'ie 6 kaha = 1 sak = 4 mud).
Kifarat Sumpah memberi makan 10 orang Fakir Miskin,  tiap-tiap 1 orang setengah sak,  setengah sak menurut Mazhab Imam Hanafi 1 Bambu 1 kaha setengah.
1 bambu 1 kaha setengah dikali 10 hasilnya diuangkan dan dihitung dengan harga emas,  maka hasilnya dikira dengan emas yang ada,  maka berapa kali ditolak.
Demikianlah cara tolak fidiyah ini menurut taqlid kepada Imam Hanafi.
والله اعلم بالصواب

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Jamak dengan Isim Jamak dan Isim Jenis Jam'i

1. Jamak adalah kata yang menunjukan kepada sekumpulan uhad (satu-persatu afrad atau unit) yang penunjukannya sebagaimana ‘athaf  satu-persatu mufrad kepada mufrad sebelumnya. Misalnya: ﺟﺎﺀ ﺭﺟﺎ ﻝ Rijaalun adalah jamak dari rajulun, Jadi kata rajulun adalah mufradnya, Maka maknanya sama dengan dikatakan : ﺟﺎﺀ ﺭﺟﻞ ﻭ ﺭﺟﻞ ﻭ ﺭﺟﻞ ﻭ ﺭﺟﻞ ﻭ ﺭﺟﻞ ...... ﺍﻟﺦ Dhamir yang digunakan untuk menunjuki Kalimat tersebut haruslah dhamir jamak, namun adakalanya Jamak Taksir berada pada Manzilah Taknis (taknis mufrad) seperti jamak taksir dari benda mati ataupun Isim Maknawi (ma’qul/ghairu mahsus). Tiada pula disifatkan kecuali dengan kata sifat berbentuk Jamak, dan tidak boleh dijadikan sebagai Tamyiz berdasarkan atas pendapat Shahih. Jamak pada memiliki bentuk atau wazan yang ma’ruf, serta memiliki mufrad dari sagi lafaz maupun makna. Namun adapula yang tidak memiliki mufrad namun berada dalam wazan jamak, misalnya wazan sighat muntahal jumu’. Jamak terbagi Tiga macam : Jamak Taksir Jamak Taksi...

Perbedaan Masdar dengan Isim Masdar dan Isim Dzat

Masdar adalah lafadh yang menunjukan makna huduts ( peristiwa ) tanpa disertai zaman serta memuat huruf fi'ilnya secara lafdhan. contoh : 'Alima - 'Ilman,  Qaatala - Qitaalan ( ﻋﻠﻢ ﻋﻠﻤﺎ  ﻗﺎﺗﻞ ﻗﺘﺎﻻ ) Isim Masdar adalah lafadh yang menunjukan makna huduts tanpa disertai zaman namun tidak memuat semua huruf fi' ilnya bahkan kadang dikurangi baik secara lafdhi maupun taqdiri tanpa ada ganti. Contoh : Kallama - Kalaaman, Tawaddhaa - Wudhuan ( ﺗﻮﺿﺄ ﻭﺿﻮﺃ ﻛﻠّﻢ ﻛﻼﻣﺎ ) jika ada lafadh yang tidak mempunyai makna huduts tetapi memuat semua huruf fi'ilnya maka di namakan isim dzat. Contoh : Kahala - Kuhlan ( calak ), Dahana - Duhnan ( minyak ) ( كحل  كحلا  دهن  دهنا)

Hukum Memakai Kain Di bawah Mata Kaki (Isbal)

Isbal adalah menurunkan ujung kain ke bawah mata kaki. Hukumnya adalah makruh jika tidak dengan maksud sombong dan haram jika dengan maksud sombong. Berikut pendapat ulama mengenai hukum isbal, yaitu antara lain : 1. Berkata Qalyubi : Disunatkan pada lengan baju memanjangnya sampai kepada pergelangan tangan dan pada ujung kain sampai kepada separuh betis. Makruh melebihi atas mata kaki dan haram dengan niat sombong. 2. Berkata An-Nawawi : Dhahir hadits yang membatasi menurun kain dengan adanya sifat sombong, menunjukkan bahwa hukum haram itu khusus dengan adanya sifat sombong 3. Berkata an-Nawawi dalam Raudhah al-Thalibin : Haram memanjang pakaian melewati dua mata kaki dengan kesombongan dan makruh dengan tanpa kesombongan. Tidak beda yang demikian pada shalat atau lainnya. Celana dan kain sarung pada hukum pakaian. Berdasarkan keterangan di atas, menurunkan ujung kain kepada bawah mata kaki (isbal), hukumnya adalah makruh apabila tidak dengan sombong dan har...