Langsung ke konten utama

Permulaan tarikh bagi umat islam

Menurut riwayat para ulama ahli tarikh yang masyhur,  bagi umat islam permulaan tarikh Hijriyah adalah semenjak masa Umar ibnul Khaththab r. a menjadi khalifah sebagaimana telah dikisahkan bahwa.
Pada suatu hari Umar menerima sepucuk surat dari sahabat Abu Musa Al-Asy'ari r. a surat itu tidak dibubuhi hari dan tanggal pengiriman.  Oleh sebab itu Umar berpendapat alangkah baiknya jika surat-surat itu dibubuhi tarikhnya yaitu hari dan tanggalnya,  supaya surat-surat itu mudah diurusnya,  mana yang lama dan mana yang baru.
Sehubungan dengan itu beliau lalu mengadakan musyawarah dengan orang-orang yang terpandang,  musyawarah itu hanya membicarakan masalah tarikh.  Dalam permusyawarat itu diputuskan secara bulat oleh sekalian yang hadir bahwa tarikh islam perlu disusun dan dimulai dengan hari hijrahnya Nabi Muhammad Saw,  Umar r. a.  setuju juga terhadap keputusan itu dan dia berkata,  "tetaplah kita memulai tarikh dengan hijrahnya Nabi Saw, karena dengan hijrah ini Allah memisahkan sesuatu yang hak dari yang batil,  membedakan sesuatu yang benar dari yang salah".
Setelah permulaan tarikh itu diputuskan,  orang-orang yang hadir membicarakan permulaan bulan yang baik digunakan dalam setiap tahun islam,  setelah didiskusikan dengan semasak-masaknya,  akhirnya diputuskan dengan suara bulat bahwa bulan yang digunakan untuk permulaan tahun islam adalah bulan Muharram,  karena pada bulan inilah orang-orang yang selesai melaksanakan ibadah Haji pulang ketempatnya masing-masing.
Dengan keputusan itu,  seolah-olah hijran Nabi Saw, itu jatuh pada bulan Muharram, padahal hijrah Nabi Saw,  itu jatuh pada bulan Rabi'ul awwal,  jadi kurang dua bulan,  walahpun demikian semua yang hadir dengan suara bulat memutuskan bahwa bulan Muharram itulah yang paling tepat dan layak dipandang sebagai permulaan tahun didalam islam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Jamak dengan Isim Jamak dan Isim Jenis Jam'i

1. Jamak adalah kata yang menunjukan kepada sekumpulan uhad (satu-persatu afrad atau unit) yang penunjukannya sebagaimana ‘athaf  satu-persatu mufrad kepada mufrad sebelumnya. Misalnya: ﺟﺎﺀ ﺭﺟﺎ ﻝ Rijaalun adalah jamak dari rajulun, Jadi kata rajulun adalah mufradnya, Maka maknanya sama dengan dikatakan : ﺟﺎﺀ ﺭﺟﻞ ﻭ ﺭﺟﻞ ﻭ ﺭﺟﻞ ﻭ ﺭﺟﻞ ﻭ ﺭﺟﻞ ...... ﺍﻟﺦ Dhamir yang digunakan untuk menunjuki Kalimat tersebut haruslah dhamir jamak, namun adakalanya Jamak Taksir berada pada Manzilah Taknis (taknis mufrad) seperti jamak taksir dari benda mati ataupun Isim Maknawi (ma’qul/ghairu mahsus). Tiada pula disifatkan kecuali dengan kata sifat berbentuk Jamak, dan tidak boleh dijadikan sebagai Tamyiz berdasarkan atas pendapat Shahih. Jamak pada memiliki bentuk atau wazan yang ma’ruf, serta memiliki mufrad dari sagi lafaz maupun makna. Namun adapula yang tidak memiliki mufrad namun berada dalam wazan jamak, misalnya wazan sighat muntahal jumu’. Jamak terbagi Tiga macam : Jamak Taksir Jamak Taksi...

Perbedaan Masdar dengan Isim Masdar dan Isim Dzat

Masdar adalah lafadh yang menunjukan makna huduts ( peristiwa ) tanpa disertai zaman serta memuat huruf fi'ilnya secara lafdhan. contoh : 'Alima - 'Ilman,  Qaatala - Qitaalan ( ﻋﻠﻢ ﻋﻠﻤﺎ  ﻗﺎﺗﻞ ﻗﺘﺎﻻ ) Isim Masdar adalah lafadh yang menunjukan makna huduts tanpa disertai zaman namun tidak memuat semua huruf fi' ilnya bahkan kadang dikurangi baik secara lafdhi maupun taqdiri tanpa ada ganti. Contoh : Kallama - Kalaaman, Tawaddhaa - Wudhuan ( ﺗﻮﺿﺄ ﻭﺿﻮﺃ ﻛﻠّﻢ ﻛﻼﻣﺎ ) jika ada lafadh yang tidak mempunyai makna huduts tetapi memuat semua huruf fi'ilnya maka di namakan isim dzat. Contoh : Kahala - Kuhlan ( calak ), Dahana - Duhnan ( minyak ) ( كحل  كحلا  دهن  دهنا)

Hukum Memakai Kain Di bawah Mata Kaki (Isbal)

Isbal adalah menurunkan ujung kain ke bawah mata kaki. Hukumnya adalah makruh jika tidak dengan maksud sombong dan haram jika dengan maksud sombong. Berikut pendapat ulama mengenai hukum isbal, yaitu antara lain : 1. Berkata Qalyubi : Disunatkan pada lengan baju memanjangnya sampai kepada pergelangan tangan dan pada ujung kain sampai kepada separuh betis. Makruh melebihi atas mata kaki dan haram dengan niat sombong. 2. Berkata An-Nawawi : Dhahir hadits yang membatasi menurun kain dengan adanya sifat sombong, menunjukkan bahwa hukum haram itu khusus dengan adanya sifat sombong 3. Berkata an-Nawawi dalam Raudhah al-Thalibin : Haram memanjang pakaian melewati dua mata kaki dengan kesombongan dan makruh dengan tanpa kesombongan. Tidak beda yang demikian pada shalat atau lainnya. Celana dan kain sarung pada hukum pakaian. Berdasarkan keterangan di atas, menurunkan ujung kain kepada bawah mata kaki (isbal), hukumnya adalah makruh apabila tidak dengan sombong dan har...