Langsung ke konten utama

Orang-orang yang mula-mula mengumpulkan tarikh nabi Muhammad SAW

Seperti yang telah disebutkan dalam kitab-kitab tarikh Islam yang masyhur,  orang-orang yang mengumpulkan tarikh atau riwayat nabi Muhammad SAW dan sahabat-sahabat beliau adalah Imam Az-Zuhri yang wafat pada 124 H,  dia adalah seorang ulama besar diMekah dan sekitarnya pada masa itu,  sepanjang riwayatnya,  beliau termasuk salah seorang yang menghimpun hadits-hadits Nabi Saw,  sebagaimana yang riwayatnya hingga kini masih dapat diketahui dalam kitab-kitab Musthalahul Hadits.  Sepanjang penjelasan Ustadz Muhammad Muhyiddin Abdul Hamid,  dalam muqaddimah Siratun Nabi karangan Ibnu Hisyam,  orang yang mula-mula menulis dan menyusun perjalanan hidup Nabi Saw.  adalah Urwah bin Az-zubair bin Al-awwam dan tiga orang temannya yang hidup seabad dengan dia, yaitu Abban bin Utsman bin Affan,  Syurahbil bin Sa'ad dan Wahab bin Munabbih,  empat orang itu  berasal dari golongan Ulama besar pada abad pertama Hijriyah,  sesudah mereka barulah datang tiga orang Ulama Besar yang menulis dan menyusun perjalan Nabi Saw, yaitu Ashim bin Qatadah bin Al-anshari,  Muhammad bin Muslim Az-zuhri dan Abdullah bin Abu Bakar Al-anshari,  mereka itu hidup diabad kedua Hijriyah,  sesudah itu barulah datang beberapa orang Ulama yang menulis dan menyusun perjalanan Nabi Saw,  diantaranya adalah Musa bin Aqabah Al-madani,  Ma'mar bin Rasyid Al-yamani dan Muhammad bin Ishak bin Yasar.
Berdasarkan penjelasan tersebut dapatlah kita ketahui bahwa orang yang pertama mengumpulkan tarikh Nabi SAW itu bukanlah Imam Az-zuhri karena dia termasuk kedalam golongan Ulama angkatan kedua,  sebagaimana yang tersebut itu.  Namun oleh sebahagian Ulama ahli tarikh dipopulerkan bahwa Az-zuhri adalah orang yang pertama mengumpulkan dan menyusun tarikh atau riwayat perjalanan Nabi SAW.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Jamak dengan Isim Jamak dan Isim Jenis Jam'i

1. Jamak adalah kata yang menunjukan kepada sekumpulan uhad (satu-persatu afrad atau unit) yang penunjukannya sebagaimana ‘athaf  satu-persatu mufrad kepada mufrad sebelumnya. Misalnya: ﺟﺎﺀ ﺭﺟﺎ ﻝ Rijaalun adalah jamak dari rajulun, Jadi kata rajulun adalah mufradnya, Maka maknanya sama dengan dikatakan : ﺟﺎﺀ ﺭﺟﻞ ﻭ ﺭﺟﻞ ﻭ ﺭﺟﻞ ﻭ ﺭﺟﻞ ﻭ ﺭﺟﻞ ...... ﺍﻟﺦ Dhamir yang digunakan untuk menunjuki Kalimat tersebut haruslah dhamir jamak, namun adakalanya Jamak Taksir berada pada Manzilah Taknis (taknis mufrad) seperti jamak taksir dari benda mati ataupun Isim Maknawi (ma’qul/ghairu mahsus). Tiada pula disifatkan kecuali dengan kata sifat berbentuk Jamak, dan tidak boleh dijadikan sebagai Tamyiz berdasarkan atas pendapat Shahih. Jamak pada memiliki bentuk atau wazan yang ma’ruf, serta memiliki mufrad dari sagi lafaz maupun makna. Namun adapula yang tidak memiliki mufrad namun berada dalam wazan jamak, misalnya wazan sighat muntahal jumu’. Jamak terbagi Tiga macam : Jamak Taksir Jamak Taksi...

Perbedaan Masdar dengan Isim Masdar dan Isim Dzat

Masdar adalah lafadh yang menunjukan makna huduts ( peristiwa ) tanpa disertai zaman serta memuat huruf fi'ilnya secara lafdhan. contoh : 'Alima - 'Ilman,  Qaatala - Qitaalan ( ﻋﻠﻢ ﻋﻠﻤﺎ  ﻗﺎﺗﻞ ﻗﺘﺎﻻ ) Isim Masdar adalah lafadh yang menunjukan makna huduts tanpa disertai zaman namun tidak memuat semua huruf fi' ilnya bahkan kadang dikurangi baik secara lafdhi maupun taqdiri tanpa ada ganti. Contoh : Kallama - Kalaaman, Tawaddhaa - Wudhuan ( ﺗﻮﺿﺄ ﻭﺿﻮﺃ ﻛﻠّﻢ ﻛﻼﻣﺎ ) jika ada lafadh yang tidak mempunyai makna huduts tetapi memuat semua huruf fi'ilnya maka di namakan isim dzat. Contoh : Kahala - Kuhlan ( calak ), Dahana - Duhnan ( minyak ) ( كحل  كحلا  دهن  دهنا)

Hukum Memakai Kain Di bawah Mata Kaki (Isbal)

Isbal adalah menurunkan ujung kain ke bawah mata kaki. Hukumnya adalah makruh jika tidak dengan maksud sombong dan haram jika dengan maksud sombong. Berikut pendapat ulama mengenai hukum isbal, yaitu antara lain : 1. Berkata Qalyubi : Disunatkan pada lengan baju memanjangnya sampai kepada pergelangan tangan dan pada ujung kain sampai kepada separuh betis. Makruh melebihi atas mata kaki dan haram dengan niat sombong. 2. Berkata An-Nawawi : Dhahir hadits yang membatasi menurun kain dengan adanya sifat sombong, menunjukkan bahwa hukum haram itu khusus dengan adanya sifat sombong 3. Berkata an-Nawawi dalam Raudhah al-Thalibin : Haram memanjang pakaian melewati dua mata kaki dengan kesombongan dan makruh dengan tanpa kesombongan. Tidak beda yang demikian pada shalat atau lainnya. Celana dan kain sarung pada hukum pakaian. Berdasarkan keterangan di atas, menurunkan ujung kain kepada bawah mata kaki (isbal), hukumnya adalah makruh apabila tidak dengan sombong dan har...